You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batannyuh
Desa Batannyuh

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BATANNYUH, MELAYANI SEPENUH HATI DAN PROFESIONAL DALAM PELAYANAN SURAT , JUMLAH PENDUDUK DAN INFORMASI APBDESA SECARA GLOBAL

Bahaya Penyebearan Hoax dalam UU ITE

03 Agustus 2022 Dibaca 439 Kali
Bahaya Penyebearan Hoax dalam UU ITE
Oleh : Erzico Mizani Ibnu Bisgar
 
Media sosial merupakan media yang paling efektif dalam penyebaran informasi kepada publik. Keefektifannya karena tidak perlu didistribusikan lagi ke publik secara fisik, cukup hanya dengan memiliki akses internet. Penyebaran informasi pada media online sangat mudah dilakukan, karena tidak ada aturan yang mengekang dalam penulisan sebuah informasi pada media online
Saat ini penyebaran informasi/berita bohong (hoax) makin marak. Survei Mastel 2019 mengungkapkan bahwa masyarakat menerima hoax setiap hari lebih dari satu kali. Saluran yang paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah media sosial. Fenomena hoax di Indonesia menimbulkan keraguan terhadap informasi yang diterima dan mebingungkan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menanamkan fitnah dan kebencian.
E-Booklet ini membahas tentang Hoax dari Perspektif hukum yang sangat menarik untuk dibahas dan dipelajari untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta agar dapat membuka wawasan masyarakat tentang bahaya penyebaran berita Hoax.
 
berikut merupakan tautan E-Booklet
E-Booklet Anti Hoax