Percepatan pengelolaan pemilahan sampah berbasis sumber sesuai SK bupati berlaku dari 1 mei 2026

Dengan ini diharapakan warga desa batannyuh dalam pengelolaan sampah dilakukan pemilahan dari sumber seperti

1. Sampah organik

2. Sampah anorganik

3. Sampah residu

Marilah bersama - sama meningkatkan kesadaran mulai dari individu masing masing untuk menjaga kebersihan lingkungan desa

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image